REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Fenomena masyarakat menjemput paksa jenazah di rumah sakit terjadi selama pandemi Covid-19 akhir-akhir ini. Hal ini pun, terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat yang sempat viral melalui tayangan video di media sosial, Selasa (8/6) lalu.
Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad, sudah ada aturan jelas terkait protokol membawa pulang jenazah di masa Pandemi Covid-19 ini. "Yang jelas bahwa penjemputan paksa pasien covid ini aturannya sudah jelas," ujar Daud, Kamis (11/6).
Daud mengatakan, kalau ada pihak yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka akan ada sanksi yang harus ditempuh. Yakni, sanksi tersebut tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman denda dan penjara. "Kita lihat di provinsi lain ada yang sudah dijadikan tersangka," katanya.
Daud mengatakan, sejauh ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di masa Pandemi. Tak terkecuali dengan TNI-Polri. "Selain itu juga dengan Satpol PP dan relawan. Juga petugas keamanan di fasilitas kesehatan," katanya.
Daud pun, memberi tanggapan terkait video viral pengusiran tenaga medis yang hendak melakukan tes Covid-19 oleh pedagang di Pasar Cileungsi, Bogor. Video berdurasi 34 detik itu memperlihatkan mobil petugas medis diminta untuk pergi oleh para pedagang pasar.
Daud menilai, hal itu terjadi karena adanya miss komunikasi antara pihak yang hendak melakukan pemeriksaan dan pengelola pasar. Daud berharap, perlu dimulai dengan prakondisi sebelum melaksanakan intervensi yang proaktif untuk melacak atau melakukan tes masif di setiap daerah.
"Artinya perlu disosialisasikan ke masyarkat terlebih dahulu. Sehingga saat kita melakukan tes masif berjalan lancar tidak ada hambatan dari masyarkat," kata Daud.