REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan, 10 perjalanan KA reguler jarak jauh siap melayani kebutuhan transportasi penumpang. KA Reguler ini akan beroperasi mulai 12 Juni 2020.
"Dioperasikannya kembali perjalanan KA reguler tersebut sebagai persiapan menuju penerapan new normal," ujar Ixfan di Madiun, Jatim, Kamis (11/6).
Menurut dia, KA jarak jauh subsidi yang dioperasikan dan melintasi Daop 7, yakni KA Kahuripan lintas Blitar-Kiaracondong, KA Kahuripan lintas Kiaracondong-Blitar, KA Sri Tanjung lintas Lempunyangan-Surabaya Gubeng, KA Sri Tanjung lintas Surabaya Gubeng-Ketapang, KA Sri Tanjung lintas Ketapang-Surabaya Gubeng, dan KA Sri Tanjung lintas Surabaya Gubeng-Lempuyangan.
Sedangkan KA jarak jauh komersial, yakni KA Ranggajati lintas Cirebon-Surabaya Gubeng, KA Ranggajati lintas Surabaya Gubeng-Jember, KA Ranggajati lintas Jember-Surabaya Gubeng, serta KA Ranggajati lintas Surabaya Gubeng-Cirebon.
Ixfan menjelaskan, secara nasional, pada tahap pertama, hanya 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang akan dioperasikan PT KAI. Sedangkan, kereta api yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun yakni KA Kahuripan, Sri Tanjung, dan Ranggajati.
"Tahap awal, total, ada 10 perjalanan KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun mulai 12 Juni 2020," katanya.
Meski telah beroperasi, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang untuk naik KA, yakni calon penumpang tujuan Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta yang bisa diunduh secara online. Sedangkan, calon penumpang KA jarak jauh wajib mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI di semua stasiun keberangkatan.
"Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," kata Ixfan.