REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Manto menyatakan setiap maskapai penerbangan wajib membatasi jumlah penumpang dan hanya boleh menampung 70 persen penumpang dari total muatan pesawat.
"Ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap maskapai penerbangan, selama masa normal baru," kata Manto di Pontianak, Kamis (11/6).
Namun, katanya, hal ini tidak berlaku untuk kargo, karena tidak ada pembatasan muatan. "Lalu tidak boleh ada seat tiga baris yang terisi penuh kecuali satu keluarga, kemudian, setiap tiga seat hanya boleh diisi satu orang dengan mengosongkan seat tengah," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk waktu operasional penerbangan, di Bandara Supadio Kubu Raya akan dibuka dari pukul 07.00 hingga 18.30 WIB. Sejak dibukanya kembali aktivitas penerbangan, hingga saat ini belum terjadi kenaikan signifikan jumlah penumpang. Bahkan jumlah kedatangan rata-rata masih 200 orang.
Ia menegaskan masyarakat umum sudah bisa melakukan penerbangan, tapi wajib melampirkan surat kesehatan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes usap RT PCR berlaku 7 hari atau tes cepat yang berlaku 3 hari.
"Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 dan SE Kemenhub tidak perlu sertakan surat tugas dari instansi atau surat jalan, tapi kami akan awasi, terutama yang berasal dari daerah yang kami anggap rawan," katanya.
Selain itu Pemprov Kalbar juga akan merencanakan tes cepat dadakan seperti inspeksi mendadak di Bandara Supadio Pontianak.