Kamis 11 Jun 2020 23:24 WIB

Dompet Dhuafa Gandeng Dukcapil demi Validasi Penerima Ziswaf

Dompet Dhuafa mewakili 13 lembaga saat bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil

Yayasan Dompet Dhuafa Republika (DDR) resmi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas penerima manfaat zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf)
Foto: Dompet Dhuafa
Yayasan Dompet Dhuafa Republika (DDR) resmi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas penerima manfaat zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Dompet Dhuafa Republika (DDR) resmi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas penerima manfaat zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf).

Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan prosesi penandatanganan yang dilakukan secara online (zoom), hal ini merupakan pengalaman pertama Kemendagri melakukan prosesi seperti ini. Perjanjian kerja sama tersebut akan membantu secara otomatis memvalidasi data penerima manfaat tidak hanya dari pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) elektronik, tetapi juga data kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil.

“Kami laporan sampai hari ini sudah 2.108 lembaga yang sudah bekerjasama yang memanfaatkan data NIK dan KTP-el, kerjasama ini adalah kerjasama yang kita memberikan hak akses untuk memverifikasi data kependudukan, oleh karena itu Kemendagri tidak memberikan data kependudukan pada lembaga pengguna, namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data,” ujar Zudan Arif Fakrulloh sebagai Dirjen Dukcapil saat pembukaan dalam penandatangan perjanjian kerja sama, Kamis (11/6)

Nasyith Majidi, Ketua Yayasan DDR saat sambutannya mengatakan, bersama-sama dengan ke-13 lembaga pengguna, mengucapkan terimakasih kepada Menteri Dalam Negeri, Mohamad Tito Karnavian beserta Dirjen Dukcapil, Bapak Zudan Arif Fakrulloh. Hal itu karena melalui penandatanganan kerjasama ini, memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada kami 13 lembaga pengguna yang bergerak di berbagai bidang yaitu penyedia jasa layanan amil zakat nasional, perbankan, perusahaan pembiayaan (Multi Finance), Fintech P2P Lending, perusahaan payment electronic money dan perusahaan jasa kesehatan.

“Hari ini, kami 13 lembaga pengguna, sangat berbahagia karena akses pemanfaatan data yang dikelola kemendagri berupa data kependudukan, NIK dan KTP elektronik ini merupakan suatu kemajuan besar bagi proses operasional layanan kami”, tutur Nasyith Majidi.

Kehadiran KTP-el memberikan kemudahan bagi Dompet Dhuafa dalam mendata secara detail baik donatur dan penerima manfaat. Pada KTP-el terdapat chip yang tertanam di kartu tersebut, chip ini menyimpan semua data kependudukan dari si pemilik. Pada chip tersebut tersimpan bio data, pas foto, tanda tangan, sidik jari telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri. Data-data yang dimasukan ke dalam chip ini terkunci sehingga aman dan tidak sembarangan bisa dibaca.

Mendagri Mohamad Tito Karnavian menyatakan lebih dari dua ribu pengguna akses yang memanfaatkan data di dirjen dukcapil sehingga pihaknya sangat mendorong dalam upaya untuk membantu semua pihak. Terutama tentunya yang terdaftar memiliki badan hukum yang jelas dalam rangka untuk mendukung tidak saja para lembaga pengguna data-data tersebut agar dapat melaksanakan tugas organisasinya dan memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa di berbagai bidang, baik sosial, finance dan masalah lain dalam mendorong pembangunan nasional. 

"Pada prinsip dasar yang perlu kita pegang teguh, karena data kependudukan merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini, hak-hak asazi maupun hak-hak dasar termasuk privasi atau kerahasiaan data kependudukan. Oleh karena itu privasi harus kita jaga, kita harus bisa memanfaatkan data untuk kepentingan yang memang sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas masing-masing, namun tidak melanggar hak-hak privasi apalagi melanggar aturan hukum,” ujar dia.

Adapun 13 lembaga yang melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan pada kesempatan kali ini terdiri atas sepuluh lembaga keuangan, perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan seperti lembaga pembiayaan atau leasing dan fintech, dua lembaga kesehatan, dan satu lembaga yang bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh.

Ketigabelas lembaga itu yakni; PT. Affinity Health Indonesia, PT. Ammana Fintek Syariah, PT. Astrido Pasific Finance, PT. Bank Oke Indonesia Tbk, PT. BPR Tata Karya Indonesia, PT. Commerce Finance, PT. Digital Alpha lndonesia, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, PT. Indo Medika Utama, PT. Mitra Adipratama Sejati Finance, PT. Pendanaan Teknologi PT. Radana Bhaskara Finance, Tbk, PT. Visionet Internasional.

Langkah ini adalah bagian dari upaya Dompet Dhuafa bersama pemerintah dalam upaya mengikis angka kemiskinan yang ada melalui beragam layanan dan program pemberdayaan dari berbagai sektor. Sebelumnya pada tahun 2015, Dompet Dhuafa juga berkerjasama dengan Ditjen Dukcapil dalam program bertajuk “1000 Akta Kelahiran untuk Anak Indonesia” membagikan ribuan akta kelahiran bagi anak-anak yatim dan duafa dari Aceh hingga Papua.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement