REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki memvonis pegawai lokal di konsulat AS selama delapan tahun sembilan bulan penjara pada Kamis (11/6) yang dituduh membantu organisasi teroris.
Metin Topuz adalah seorang penerjemah untuk Badan Penanggulangan Narkoba (DEA) di konsulat AS di Istanbul yang didakwa membantu sebuah kelompok jaringan yang dianggap mendalangi upaya kudeta 2016, demikian dikutip dari laporan Kantor Berita Anadolu.
Dia sudah menjalani 2,5 tahun masa tahanan selama persidangan berlangsung, dan awalnya dituntut atas tuduhan spionase serta upaya menggulingkan pemerintahan. Pada Maret lalu, seorang jaksa penuntut mengatakan bahwa Topuz mesti dibebaskan dari tuduhan tersebut, dan justru harus dihukum 15 tahun penjara karena keanggotaannya dalam organisasi teroris.
Dalam dokumen dakwaan sebanyak 78 halaman, Topuz dituduh terkait dengan pejabat yang memimpin penyelidikan korupsi pada 2013 dan kemudian diketahui sebagai anggota jaringan Fethullah Gulen, ulama Turki yang dituduh melakukan upaya kudeta.
Namun Topuz membantah keterkaitannya dengan urusan kudeta, menyebut bahwa dia menjalin kontak dengan para pejabat tersebut dalam kapasitas pekerjaannya ketika itu.
Gulen sendiri telah mengasingkan diri dari Turki dan menetap di Pennsylvania, AS, sejak 1999. Dia membantah keterlibatan dirinya dalam upaya kudeta pemerintah Turki.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyebut dalam sebuah pernyataan bahwa tidak ada bukti yang kredibel untuk mendukung putusan pengadilan, dan tuduhan itu “merusak keyakinan terhadap institusi Turki dan kepercayaan pada landasan relasi Turki-AS.”
Persidangan Topuz sebelumnya telah menjadi sumber utama ketegangan antara Turki dengan AS. Hal itu melengkapi keganjilan kedua negara sekutu di NATO itu ketika Turki membeli sistem pertahanan misil dari Rusia, dan AS mendukung pasukan Kurdi di Suriah.
Sebelumnya, usai terjadi penahanan terhadap Topuz pada 2017, kedua negara sama-sama menangguhkan layanan visa mereka.