REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Upaya menyinergikan dan mengkoordinasikan penyelamatan (salvage) kapal MV. Shahraz berbendera Iran yang kandas di perairan Batu Berenti, Pulau Sambu, Kepulauan Riau pada 11 Mei 2020 lalu terus dilakukan. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun menjadi leading sector dalam upaya penyelamatan kapal MV. Shahraz yang kandas tersebut.
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Capt. Barlet menyatakan, syahbandar bersama pihak-pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penanganan kapal kandas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami semua sepakat bahwa percepatan upaya penyelamatan kapal menjadi prioritas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mempengaruhi keselamatan pelayaran, lingkungan maritim, dan keselamatan awak kapal," ujar Capt. Barlet saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Penanganan Kandasnya Kapal MV. Shahraz di Batam dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Ahad (14/6).
Adapun seluruh kegiatan salvage dilakukan oleh PT. Samoedra Salvage Engineers sebagai perusahaan pelaksana kegiatan salvage (salvor) dan PT. Snepac yang ditunjuk sebagai keagenan kapal.
Lebih lanjut Capt. Barlet mengungkapkan, daerah/tempat kandasnya kapal belum ditetapkan sebagai daerah konservasi maritim dan berdasarkan hasil underwater survey daerah tersebut tidak ditemukan adanya terumbu karang melainkan daerah berbatu.
"Kami minta agar dalam penanganan kapal MV. Shahraz tetap memperhatikan aspek lingkungan maritim dan sosial masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya juga minta agar segera dibentuk tim terpadu yang beranggotakan perwakilan dari seluruh instansi terkait guna kelancaran koordinasi, komunikasi dan sinergitas sebagai upaya percepatan penyelamatan kapal maupun penanganan terkait lainnya.
"Seluruh pihak telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya penanganan, termasuk pemilik/operator kapal bertanggungjawab untuk menyelesaikan segala kewajiban yang timbul akibat kandasnya kapal termasuk apabila adanya tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang dirugikan," ucap Barlet.