Ahad 14 Jun 2020 10:55 WIB

PDIP Sepakat Trisila dalam RUU HIP Dihapus 

RUU ini belakangan menuai kontroversi karena dikhawatiran disusupi paham komunis.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Foto: Antara/Reno Esnir
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat agar pasal yang menjadi polemik dalan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihilangkan. RUU tersebut belakangan menuai kontroversi karena dikhawatiran disusupi oleh paham komunisme.

"Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan, Ahad (14/6).

Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu juga sepakat untuk menambahkan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hasto mengatakan, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila itu misalnya marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme.

Hasto mengatakan, Pancasila merupakan ideologi negara yang digali dari bumi Indonesia serta mengandung saripati kepribadian bangsa yang sarat dengan tradisi gotong royong dan musyawarah. Sebabnya, dia meminta agar penyelesaian polemik RUU HIP harus dilakukan dengan musyaearah sebagai praktek demokrasi Pancasila.

Dia meminta, agar Indonesia selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa serta menghindar dari politik devide at impera. Mantan sekretaris tim pemenangan Presidrn Joko Widodo ini mengatakan, PDIP optimis bahwa pemerintah akan kedepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang.

"Berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa. Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila," katanya.

Seperti dikethaui, RUU HIP menuai polemik. Sejumlah pihak, menuding jika rancangan itu disusupi oleh unsur paham komunisme. Hal itu lantaran tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran dalam RUU itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait RUU HIP. Salah satunya, menolak jika Pancasila diperas menjadi trisila atau ekasila.

Dia mengatakan, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement