Ahad 14 Jun 2020 18:26 WIB

Beragam Acara Pertemuan di Depok Belum Diperbolehkan

Kegiatan pertemuan skala besar, kongres, workshop dan sejenisnya belum diperbolehkan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Foto: Istimewa
Wali Kota Depok Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menegaskan, saat ini pertemuan skala besar belum diperbolehkan. Kota Depok masih dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

"Banyak pertanyaan terkait kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang seperti pengajian, halal bihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk perguruan tinggi, sudah diperbolehkan atau belum. Kami tegaskan kegiatan tersebut belum bisa dilakukan dalam masa PSBB Proporsional ini," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (14/6).

Baca Juga

Menurut Wali Kota Depok ini, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis dan/atau kegiatan lain yang sejenis, belum diperbolehkan.

"Kami mohon kerja sama seluruh pihak untuk dapat mengikuti protokol kesehatan PSBB ni. Karena demi kebaikan dan keselamatan kita semua," harap Idris.