REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menegaskan, saat ini pertemuan skala besar belum diperbolehkan. Kota Depok masih dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
"Banyak pertanyaan terkait kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang seperti pengajian, halal bihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk perguruan tinggi, sudah diperbolehkan atau belum. Kami tegaskan kegiatan tersebut belum bisa dilakukan dalam masa PSBB Proporsional ini," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (14/6).
Menurut Wali Kota Depok ini, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis dan/atau kegiatan lain yang sejenis, belum diperbolehkan.
"Kami mohon kerja sama seluruh pihak untuk dapat mengikuti protokol kesehatan PSBB ni. Karena demi kebaikan dan keselamatan kita semua," harap Idris.
Perkembangan kasus pasien sembuh Covid-19, hari ini bertambah sebanyak enam orang. Dengan demikian, total pasien sembuh menjadi 371 orang atau 57,25 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif di Kota Depok.
"Untuk kasus pasien konfirmasi pasitif bertambah sebanyak 14 kasus. Dengan penambahan ini, total pasien konfirmasi positif sebanyak 648 orang," terang Idris.
Dia mengatakan, penambahan tersebut berasal dari tindaklanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratorium RSUI 11 kasus. Dua kasus merupakan informasi dari Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua, dan satu kasus dari informasi RSUP Persahabatan Jakarta.
"Untuk jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 31 orang. Tingkat penyebaran Covid-19 di Depok masih tinggi, walaupun cenderung menurun, jadi tetap perlu kewaspadaan," ujarnya.