REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama menyatakan dana afirmasi pendidikan keagamaan sebesar Rp 2,36 triliun ditujukan tidak hanya kepada agama Islam. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dana tersebut sedang diusahakan agar juga diperuntukkan bagi semua lembaga pendidikan berasrama dari semua agama.
"(Terkait dana afirmasi pendidikan keagamaan), yang sedang dirumuskan (adalah supaya dana itu bisa) untuk semua sekolah berasrama bagi semua agama," kata dia kepada Republika.co.id soal lembaga pendidikan keagamaan mana saja yang bisa memperoleh dana afirmasi, Ahad (14/6).
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Kamaruddin Amin juga menyampaikan, pondok pesantren selama ini sangat jarang mendapatkan bantuan pendanaan. Hal ini menjadi alasan mengapa dana afirmasi pendidikan keagamaan sebesar Rp 2,36 triliun diperuntukkan bagi pesantren.
"Jadi tidak untuk madrasah, karena pesantren kan sangat jarang mendapatkan bantuan karena lembaga pendidikan yang nonformal sehingga tidak mendapatkan bantuan, selama ini sangat kurang sekali," katanya.
Selain untuk pesantren, dana afirmasi pendidikan keagamaan itu juga untuk lembaga pendidikan keagamaan non-Muslim. "Lembaga pendidikan keagamaan non-Muslim juga diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk bersama-sama mendapatkan anggaran," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin menerangkan, sejauh ini dana tersebut belum cair dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun sudah ada komitmen dari Kemenkeu untuk memberikan bantuan pendanaan.
"Belum turun, sedang diproses. Insya Allah akan turun karena pembicaraannya sudah tingkat Menteri, dan bahkan juga tingkat Wapres dan juga Menko. Jadi sudah oke lah kira-kira begitu," imbuhnya.
"Kita usahakan secepatnya. Kita juga sudah membuat petunjuk teknisnya. Semoga bulan ini, di situ tentu saja ada proses, ya mungkin awal bulan depan mudah-mudahan," kata dia.
Kriteria pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan yang bisa menerima dana afirmasi itu terbilang standar, yakni diutamakan untuk lembaga pendidikan yang memang membutuhkan bantuan. Pesantren yang dikategorikan mampu atau punya banyak pemasukan maka tidak bisa menerima.