Senin 15 Jun 2020 08:39 WIB

Depok Belum Izinkan Tranportasi AKDP dan AKAP

Pemkot Depok masih masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020..

Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah anak bermain layang-layang di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat yang sepi di masa PSBB.
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Sejumlah anak bermain layang-layang di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat yang sepi di masa PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat hingga saat ini belum mengizinkan aktivitas layanan transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari luar Jabodetabek di Terminal Jatijajar. Pemkot Depok masih masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana di Depok, Senin (15/6) menjelaskan Terminal Jatijajar di Jalan Raya Bogor baru akan dibuka kembali setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional berakhir. "Sesuai hasil video conference BPTJ, Kemenhub dan para kadishub. Untuk Terminal Jatijajar dibuka kembali setelah PSBB proporsional berakhir," katanya.

Baca Juga

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodabek) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Diputuskan PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek dimulai pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat secara resmi menghentikan sementara operasional Terminal Jatijajar yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos, guna menekan penyebaran COVID-19.