Selasa 16 Jun 2020 06:43 WIB

Dewan Jabar Kritik Emil Keluarkan Kepgub Pesantren

UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan, pesantren bukan kewenangan pemda, tapi Kemenag.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat (Jabar), Asep Wahyuwijaya mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren melalui keputusan gubernur (kepgub) yang belum lama ini diterbitkan.

"Duh, Kang RK jadinya kena offside. Karena secara mendasar pondok pesantren itu bukanlah ranah yang kewenangannya ada di pemerintah daerah, itu domainnya pemerintah pusat, Kemenag," kata pria yang akrab disapa AW itu saat dihubungi, Senin (15/6).

Anggota Komisi V DPRD Jabar itu mengaku, heran dengan dikeluarkannya Kepgub Nomor 443 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan, pesantren bukan kewenangan pemerintah daerah. Maka, legislator asal Kabupaten Bogor itu menyarankan agar Emil segera mencabut kepgub tersebut, terlebih di dalamnya mengatur masalah sanksi-sanksi protokol kesehatan di pondok pesantren.

"Lalu kembali musyawarahkan persoalan ini dengan para stakeholders di pondok pesantren. Selebihnya serahkan urusannya kepada pihak yang memiliki kewenangan atas itu, dan Pemprov pun membantu saja sesuai kapasitasnya," tuturnya.