REPUBLIKA.CO.ID BANDUNG--Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jawa Barat Dodo Suhendar meminta masyarakat yang tidak memperoleh bantuan sosial (bansos) agar tahu diri. Menurutnya, bansos tersebut dialamatkan kepada masyarkat yang tidak berhak menerima bansos Covid-19 namun telah terdaftar sebagai penerima.
Dodo mengatakan, pihaknya mendapati berbagai dinamika dalam proses pendataan dan penyaluran Bansos untuk masyarakat. Salah satunya, yaitu adanya sasaran penerima bantuan yang terlewat. Di sisi lain, ditemukan pula penerima ganda. "Yang sudah terlanjur terdaftarkan padahal dia tidak berhak mestinya dengan sadar tahu diri bahwa bukan haknya," ujar Dodo, Selasa (16/6).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, membuka akses kepada pihak yang hendak melaporkan keluhan terkait penyaluaran maupun pendataan bansos melalui Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar) dan aplikasi Sapa Warga. "Ketika ada keluhan, tidak tepat sasaran yang harusnya menerima ini tidak menerima. Ataupun yang ganda itu juga disampaikan lewat Pikobar," katanya.
Menurutnya, sebagai bentuk pengawasan penyaluran, pihaknya mengambil foto sasaran penerima Bansos oleh pihak yang ditugaskan oleh PT POS. Pengambilan foto juga, dilakukan kepada rumah dan kartu keluarga penerima.
"Memang tidak memungkiri dinamika di lapangan terutama yang double baik itu dari bantuan BST Kemensos maupun program PKH dan BNPT yang sekarang berganti nama menjadi program sembako," katanya.
Dodo berharap, penyaluran Bansos tahap kedua, dapat terlaksana dengan lebih baik. Sehingga, bantuan bisa lebih tepat sasaran dengan dukungan data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga alamat yang jelas."Dan yang penting dia juga tidak menerima double dari bantuan yang lainnya," katanya.
Dodo mengatakan, pihaknya pun telah melalukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk memadankan data. Mengingat BPKP memiliki data baik itu dari Kemnesos, Dana Desa maupun kabupaten kota.
Menurut Dodo, ada perbedaan antara data keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) terdampak Covid-19 non-DTKS dalam (Kepgub) dan realisasi, yaitu di angka sekitar 2.000 penerima. Hal ini pula yang sedang dikonsultasikan dengan BPKP untuk menyelaraskan pada bantuan dari Kementerian Sosial maupun dana desa.
"Diharapkan di akhir penyaluran tahap pertama ini akan kelihatan berapa dari DTKS ini yang clean, tidak double. Untuk yang tidak dapat bantuan dari sana sini sehingga ini menjadi sasaran kedua," katanya.