REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hampir 50 pakar independen hak asasi manusia (HAM) PBB telah menandatangani pernyataan bersama untuk menentang rencana pencaplokan Tepi Barat oleh Israel. Mereka menegaskan pencaplokan merupakan pengambilan wilayah secara paksa yang melanggar hukum internasional.
"Pencaplokan wilayah pendudukan merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam PBB dan Konvensi Jenewa serta bertentangan dengan aturan mendasar yang berkali-kali ditegaskan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB bahwa perolehan wilayah dengan perang atau kekerasan tidak bisa diterima," kata para pakar HAM tersebut dalam pernyataannya yang dirilis pada Selasa (16/6).
Dalam pernyataan itu, mereka turut mengutarakan kekecewaan atas dukungan Amerika Serikat (AS) terhadap rencana pencaplokan Tepi Barat oleh Israel. "PBB telah menyatakan dalam banyak kesempatan bahwa pendudukan Israel yang berusia 53 tahun adalah sumber pelanggaran HAM yang mendalam terhadap rakyat Palestina," kata mereka.
Adapun pelanggaran tersebut antara lain penyitaan tanah, kekerasan oleh pemukim, penghancuran rumah, penggunaan kekuatan yang berlebihan dan penyiksaan, pembatasan media dan kebebasan berekspresi, sistem dua tingkat hak-hak politik, hukum, sosial, budaya, dan ekonomi yang berbeda berdasarkan etnis serta kebangsaan. Menurut para pakar PBB, pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut akan meningkat setelah Israel melaksanakan pencaplokan.
Israel berencana mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat pada 1 Juli mendatang. Ia telah menyatakan tidak akan mengakui negara Palestina sebagai bagian dari rencana aneksasi tersebut.