Rabu 17 Jun 2020 16:44 WIB

Tak Semua Tagihan Listrik Bisa Dicicil

Yang berhak mencicil tagihan listrik pelanggan dengan kenaikan tagihan 20 persen

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Meteran Listrik PLN. PLN menyatakan hanya pelanggan yang mengalami kenaikan hingga 20 persen yang bisa mendapat keringanan cicilan listrik.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN. PLN menyatakan hanya pelanggan yang mengalami kenaikan hingga 20 persen yang bisa mendapat keringanan cicilan listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku menawarkan skema pembayaran tagihan listrik secara bertahap atau diangsur. Tapi tak semua pelanggan bisa menerima cara ini.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan PLN baru akan memberikan kelonggaran pembayaran listrik dengan angsuran hanya untuk pelanggan tertentu. Ia menjelaskan yang berhak mencicil tagihan listriknya hanya pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan hingga 20 persen.

Baca Juga

"PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang mengalami kenaikan di atas 20 persen," ujar Zulkifli dalam RDP bersama Komisi VII, Rabu (17/6).

Zulkifli menambahkan, langkah tersebut diambil oleh PLN supaya pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi, tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian listrik. Meskipun secara keuangan skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah.