Rabu 17 Jun 2020 19:04 WIB

Polrestro Depok Bekuk Bandar Narkoba Modus Bohlam Lampu

Barang bukti sabu ditemukan dalam lampu LED.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestro Depok menangkap JR (40 tahun) yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (16/6). Polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam lampu bohlam di kawasan Sukmajaya.

Kasat Narkoba Polrestro Depok, Kompol Indra Tarigan mengatakan, JR ditangkap di kediamannya di Sukmajaya, Kota Depok. "Kami juga menyita barang bukti sabu dikemas dalam bohlam LED. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga ada transaksi narkoba di kawasan tersebut," ujar Indra di Mapolrestro Depok, Rabu (17/6).

Indra menambahkan, setelah melakukan pengintaian, pelaku JR langsung ditangkap pada saat sedang mengemas sabu ke dalam bohlam. "Modusnya, seakan menawarkan bohlam ke pembeli, padahal dalamnya isi narkoba jenis sabu," kata dia.

Lanjut Indra, dalam pemeriksaan JR mengaku baru dua pekan menyimpan dan mengedarkan sabu. "Tapi masih kami dalami, melihat cara pelaku mengemas sabu ke dalam lampu bohlam terlihat sudah profesional. Barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku sebanyak 8,2 gram sabu," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku JR, sabu diperoleh dari sesama rekanan di Jakarta, dengan modus menjual bohlam. "Atas perbuatannya, pelaku JR dipidanakan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 2 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara," tegas Indra.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement