REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI -- Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) milik Partai Komunis China menyatakan, standar kebersihan yang rendah di pasar makanan grosir China harus ditingkatkan, Rabu (17/6). Kerentanan dalam rantai pasokan makanannya juga perlu segera diatasi.
"Epidemi adalah cermin yang tidak hanya mencerminkan aspek kotor dan berantakan pasar grosir tetapi juga kondisi manajemen tingkat rendah mereka," ujar CCDI merujuk pada munculnya jenis virus corona baru yang muncul pertama kali di pasar makanan laut Wuhan.
Pasar makanan China yang sangat besar menjadi tempat yang ideal bagi virus corona berkembang biak. Virus itu kini telah menginfeksi lebih dari delapan juta orang di seluruh dunia. Tempat pertama terdeteksinya virus corona adalah pasar makanan laut Huanan di Wuhan, di mana kelelawar dan satwa liarnya diperjualbelikan.
Masalah kondisi pasar ini kembali menjadi sorotan setelah klaster baru Covid-19 muncul kembali di pasar makanan Xinfadi, Beijing. Peristiwa ini menginfeksi lebih dari 100 orang dan menimbulkan kekhawatiran penularan yang lebih luas.
Badan disipliner utama Partai Komunis ini mengatakan wabah itu menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan standar sanitasi dan meminimalkan risiko kesehatan di pasar. Sebagian besar pasar dibangun 20 hingga 30 tahun yang lalu, ketika drainase dan pengolahan air limbah relatif tidak berkembang.
Profesor di Universitas Pertanian China, An Yufa, mengatakan dalam laporan itu bahwa pasar harus mengikuti praktik internasional. Pasar di China harus menerapkan sistem penelusuran asal, dokumentasi tentang penyimpanan, transportasi, dan penjualan.
Pejabat di provinsi Wuhan mengambil 3.000 sampel dari alat, memotong papan, dan saluran air di 114 pasar petani dan 107 supermarket pekan ini. Upaya ini untuk memeriksa sumber-sumber infeksi baru yang berpotensial dan hasilnya negatif.
China juga telah berjanji melarang perdagangan dan konsumsi satwa liar. Langkah ini dalam upaya untuk meminimalkan penularan penyakit, meskipun penggunaan produk-produk hewani dalam pengobatan tradisional masih diizinkan.