Jumat 19 Jun 2020 09:19 WIB

Damri Siapkan Bus Sehat Menuju New Normal

Damri mengimplementasikan protokol kesehatan dalam bus yang dioperasikan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Deretan Damri di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (3/6). Perum Damri melakukan persiapan pada masa transisi menuju kebiasaan baru atau new normal yang akan diterapkan agar tetap produktif pada masa pandemi Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Deretan Damri di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (3/6). Perum Damri melakukan persiapan pada masa transisi menuju kebiasaan baru atau new normal yang akan diterapkan agar tetap produktif pada masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Damri melakukan persiapan pada masa transisi menuju kebiasaan baru atau new normal yang akan diterapkan agar tetap produktif pada masa pandemi Covid-19. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra mengatakan Damri menyiapkan bus sehat bebas Covid-19.

“Kami memastikan implementasi protokol kesehatan untuk bus sehat bebas Covid-19 telah dilaksanakan dengan baik di lapangan,” kata Nico dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/6).

Baca Juga

Nico memastikan manajemen mengapresiasi atas kinerja tim Damri di lapangan terkait penanganan protokol Covid-19. Begitu juga terhadap kesiapan bus sehat atau armada Damri dan Damri Logistik untuk melayani masyarakat pada masa transisi menuju kebiasaan baru.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan kenyamanan kepada pelanggan,” jelas Nico.

Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mempersiapkan fase menuju kebiasaan baru. Untuk itu, Nico memastikan Damri tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.

Dia menambahkan, Damri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Direksi DAMRI Nomor 0007/HK.005/SED/00/DU/V-2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Protokol Umum Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Lingkungan DAMRI. Selain itu, protokol kesehatan yang diterapkan juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Begitu juga dengan regulasi kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement