Jumat 19 Jun 2020 13:47 WIB

Tak Sampai 14 Hari, Dua Pasar di Bandung Kembali Dibuka

Pasar Leuwipanjang dan Pasar Sadang Serang ditutup karena ada pedagang positif Covid

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Petugas kesehatan mendata pedagang saat tes diagnostik cepat atau rapid test Covid-19 di Pasar Leuwipanjang, Kota Bandung, Kamis (11/6). Pemerintah Kota Bandung melakukan rapid test secara acak terhadap pedagang terkait adanya salah satu pedagang di pasar tersebut positif terpapar virus Corona (Covid-19)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kesehatan mendata pedagang saat tes diagnostik cepat atau rapid test Covid-19 di Pasar Leuwipanjang, Kota Bandung, Kamis (11/6). Pemerintah Kota Bandung melakukan rapid test secara acak terhadap pedagang terkait adanya salah satu pedagang di pasar tersebut positif terpapar virus Corona (Covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pasar Leuwipanjang dan Pasar Sadang Serang, Kota Bandung kembali dibuka Jumat (19/6) setelah sempat ditutup akibat adanya pedagang yang positif Covid-19. Penutupan kedua pasar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kurang dari 14 hari.

"Setelah dipelajari, kayaknya dibuka aja, Insya Allah," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (19/6).

Menurutnya, penanganan terhadap pedagang yang terpapar covid-19 di dua pasar sudah dilakukan maksimal. Ia pun meminta agar protokol kesehatan diterapkan secara ketat di kedua pasar tersebut.

Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hermawan mengatakan mulai hari ini, Jumat (19/6) dua pasar tersebut sudah dibuka kembali. Menurutnya, keputusan dibuka kembali mengacu kepada rapat pimpinan Gugus Tugas Pasar Kota Bandung yang membolehkan pembukaan pasar.

"Per hari ini sudah buka biasa. Pertimbangannya, penderita positif covid sudah diisolasi ditempat tinggalnya 14 hari dengan pengawasan," katanya.

Sementara itu katanya tempat usaha pedagang tersebut sudah disemprot disinfektan dan rapid tes untuk seluruh pedagang.

"Ada komitmen protokol kesehatan maksimum selama PSBB Proporsional dijalankan," katanya.

Herry mengatakan para pedagang harus memakai masker dan face shield, memakai sarung tangan, mencuci tangan, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak.

Selain itu, pedagang wajib menandatangani surat pernyataan menjalankan protokol standar kesehatan dan siap menerima sanksi bila terjadi pelanggaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement