REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan saat ini sudah memperbolehkan umat Islam melaksanakan sholat berjamaah di masjid wilayah setempat usai ditutup akibat pandemi Covid-19.
"Apalagi sekarang ini jumlah pasien Covid-19 di OKU banyak yang sembuh sehingga aktivitas ibadah di masjid sudah diizinkan kembali," kata Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU)Admiathi Somad di Baturaja, Jumat (19/6).
Dia mengemukakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh pengurus masjid di Kabupaten OKU agar membuka kembali aktivitas di rumah ibadah tersebut.
Surat imbauan tersebut menjelaskan bahwa kondisi di OKU sudah membaik dan tidak lagi zona merah Covid-19 sehingga umat Islam boleh melaksanakan shalat berjemaah dan ibadah lainnya.
Hanya saja, kata dia, setiap pengurus masjid yang ingin melakukan shalat berjemaah diminta mengurus izin terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan di wilayah masing-masing.
Selain itu, pengurus masjid juga harus tetap melakukan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi jamaah sebelum masuk ke rumah ibadah.
"Selain itu para jamaah juga wajib jaga jarak aman, serta mewajibkan setiap yang mau sholat memakai masker," ujar dia.