Sabtu 20 Jun 2020 19:53 WIB

Gugus Tugas Pangkalpinang Tes Usap Pengunjung Pertokoan

Pemeriksaan PCR Covid-19 akan terus dilakukan selama 35 hari dengan lokasi berbeda

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pemeriksaan PCR Covid-19 massal di Pangkalpinang akan terus dilakukan selama 35 hari dengan lokasi berbeda. Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Pemeriksaan PCR Covid-19 massal di Pangkalpinang akan terus dilakukan selama 35 hari dengan lokasi berbeda. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) massal bagi para karyawan dan pedagang pusat perbelanjaan. Tes usap dilangsungkan guna memutus mata rantai penyebaran virus itu.

"Dalam kegiatan ini 20 orang yang terdiri dari karyawan Bangka Trade Center (BTC) dan pedagang yang berjualan di pusat perbelanjaan itu dites usap," kata Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pangkalpinang Masagus Hakim di Pangkalpinang, Sabtu.

Baca Juga

Ia mengatakan pemeriksaan PCR Covid-19 akan terus dilakukan selama 35 hari dengan lokasi berbeda. "Untuk kali ini kita laksanakan di lantai dasar BTC Pangkalpinang dengan target pemeriksaan terhadap 20 orang," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mengambil lima karyawan dan 15 pedagang di BTC. Mereka dipilih secara acak, terutama mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Saat ini, pihaknya belum bisa melakukan tes usap secara menyeluruh karena keterbatasan persediaan alat PCR. Namun jika dilihat dari pemetaan kemungkinan ada yang positif Covid-19, maka secara otomatis alat akan ditambah.

"Saat ini untuk ketersediaan alat ini sebanyak kurang lebih 700 buah," jelas Masagus.

Untuk 35 lokasi sasaran tes usap massal sudah dijadwalkan. Pelaksanaan tidak hanya dilakukan di tempat perbelanjaan, namun juga di kantor bank dan kantor lain yang sering dikunjungi warga di wilayah Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement