REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan 20 titik pemantauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan pada 22 Juni 2020.
"Sebanyak 20 titik pemantauan atau cek poin akan disiapkan di wilayah kota Ambon dan perbatasan Kabupaten Maluku Tengah untuk memantau aktifitas pergerakan masyarakat" kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Sabtu (20/6).
Ia menyatakan, titik pemantauan akan didirikan tenda yang dijaga petugas dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
Titik pemantauan tersebar dalam pusat kota Ambon hingga perbatasan kabupaten Maluku Tengah yakni kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat.
Titik pemantauan diantaranya perbatasan kecamatan Salahutu di kawasan Passo, kecamatan Leihitu di kawasan Hunut Durian Patah dan kecamatan Leihitu Barat di kawasan Laha.
Sedangkan dalam wilayah kota Ambon sejumlah pos di terminal Mardika, sejumlah ruas jalan diantaranya kawasan Talake, Galala dan Passo.
"Titik pemantauan akan diawasi petugas, agar kendaraan yang keluar dari terminal patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Pihaknya mengimbau para pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tetap keluar rumah harus menggunakan masker saat berkendara untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19.
Angkutan umum yang beroperasi hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen penumpang, yakni enam orang dalam kendaraan.
Sedangkan roda dua diperbolehkan membonceng penumpang sesuai dengan protokol kesehagan yang ditetapkan.
"Untuk roda dua wajib menggunakan helm pribadi, menggunakan masker. Tidak diperkenankan membawa tiga orang karena akan ditindak jika ditemukan petugas," ujar Richard.