REPUBLIKA.CO.ID, Assalaamu 'alaikum wr wb. Saya ingin menanyakan mengenai hukum tentang pelaksanaan sholat Subuh bila kita terlambat bangun. Saya pernah mendapat masukan melalui seorang teman, apabila terlambat bangun, kita dapat langsung mengerjakan sholat Subuh sebelum masuk waktu Dhuha.
Tetapi ibu saya mengatakan, haram hukumnya sholat bila matahari telah muncul, maka sholat Subuh dilaksanakan pada waktu Dhuha nanti. Bagaimana pendapat Ustadz mengenai hal ini? Terima kasih, wassalam.
Shafira [email protected].
Jawaban dari pertanyaan ini dijawab Prof Dr Quraish Shibah, sebagaimana dikutip dari arsip Harian Republika terbit pada 2002.
Siapa yang terlambat sholat karena ketiduran maka begitu bangun ia harus segera berwudhu dan sholat, kapan pun, walau matahari belum naik sepenggalah (waktu sholat Dhuha). Rasulullah SAW bersabda: ''Apabila salah seorang di antara kamu sholat, kemudian dia lupa atau tertidur maka hendaklah segera dia sholat begitu dia teringat''.
Benar bahwa ada larangan sholat sebelum matahari naik sepenggalah dan ketika akan terbenam , setelah sholat Ashar, tetapi larangan itu tidak mutlak, sehingga bila ada sebab yang mengundang pelaksanaan sholat, seperti mengqadha sholat karena lupa atau ketiduran maka kita dibenarkan sholat di waktu tersebut. Sholat tahiyyatul masjid atau sholat jenazah juga dapat merupakan sebab yang membolehkan sholat di waktu terlarang itu. Demikian Wa Allah A'lam.