REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu petunjuk teknis untuk pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020, mengingat momentum itu masih di tengah pandemi Covid-19.
"Masih kami koordinasikan dengan Dewan Masjid, beserta organisasi Islam soal teknis pelaksanaan sholat Id," ujar Sekretaris MUI Sulsel Prof HM Ghalib saat dihubungi di Makassar, Sabtu (20/6).
Menurut dia, pelaksanaan sholat Idul Adha, sepertinya masih merujuk pada fatwa MUI sesuai saat pelaksanaan sholat Jumat, maupun sholat fardu lainnya yakni dengan berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini mengemukakan, pemerintah terus berupaya menjadikan Sulsel menuju penerapan normal baru, sehingga semua pihak berharap pandemi bisa segera berakhir.
"Tetap kita harus menerapkan protokol kesehatan, mudah-mudahan Sulsel bisa segera memulai menuju kehidupan normal baru. Dan kami tetap menunggu petunjuk teknis dari pemerintah," ujar tokoh agama sekaligus guru besar UIN Alauddin itu.
Pihaknya berharap, sholat Id di semua tempat ibadah maupun di lapangan bisa dilaksanakan meski dalam situasi pandemi, asalkan aman dan memastikan menjalankan protokol kesehatan. Namun di sisi lain ada beban yang harus dipikirkan terkait dengan keselamatan umat.
"Tentunya diutamakan keselamatan dan memelihara jiwa umat dari serangan virus ini. Jelasnya, bila mudharatnya besar sebaiknya tidak dilaksanakan," ujar dia menyarankan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar maupun Provinsi Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat bagi yang ingin melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah pada 23 Mei lalu di rumah masing-masing.
Kendati demikian, sebagian masyarakat di beberapa tempat menggunakan masjid untuk sholat Id, tetapi mendapat pengawasan ketat, mewajibkan pemberlakuan protokol kesehatan seperti, mengenakan masker, jaga jarak, menyiapkan wadah cuci tangan serta wajibkan membawa sajadah dan handsanitizer atau cairan pembunuh kuman masing-masing.