Rabu 24 Jun 2020 16:04 WIB

Pemerintah Tempatkan Rp 30 T Uang Negara ke Bank Himbara

Penempatan dana di bank Himbara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menempatkan uang negara sebesar Rp 30 triliun ke bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menempatkan uang negara sebesar Rp 30 triliun ke bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menempatkan uang negara sebesar Rp 30 triliun ke bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan uang negara ini dilakukan sesuai aturan yang baru saja diterbitkan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk dana pertama ini Rp 30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempakan di bank Himbara. Masing-masing akan menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6).

Baca Juga

Aturan ini diterbitkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari pandemi covid-19 saat ini. Sri Mulyani menjelaskan, percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan karena terjadi penurunan tajam aktivitas ekonomi, terutama pada Mei dan April lalu.

“Menkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank milik pemerintah,” tambah dia.

Karena itu, Menkeu telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia untuk menggunakan dana negara agar dipindahkan ke bank umum nasional. Langkah ini dilakukan untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih.

“Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, jika langkah penempatan uang negara pada bank umum ini mampu mendorong pertumbuhan sektor riil, maka pemerintah akan memperbesar dana yang akan dipindahkan pada tahap selanjutnya. “Bapak Presiden minta kami untuk melakukan berbagai persiapan apabila ini betul-betul bisa mendorong, kita bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum terutama bank umum yang sehat yang memiliki kemampuan sektor riil,” jelas Sri Mulyani.

Untuk menjalankan kebijakan ini, Kementerian Keuangan akan melakukan perjanjian kerjasama dengan Bank Himbara. Dalam rapat terbatas siang ini, lanjut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar memonitor penggunaan dana yang ditempatkan di bank umum.  

“Bapak Presiden minta kami berdua dan didukung BPKP untuk lihat evaluasi penggunaan dana itu mendorong sektor riil per tiga bulanan,” jelas dia.

Penempatan dana di Bank Himbara ini akan dilakukan dengan mekanisme penempatan di deposito dengan suku bunga sebesar 80 persen dari 7 days repo rate BI. Sri Mulyani berharap, dengan suku bunga yang rendah tersebut, Bank Himbara mampu mendorong sektor rill melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dengan suku bunga yang lebih rendah lagi.

Ia menjelaskan, ada dua larangan terkait penempatan dana pemerintah di bank umum, yakni uang tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara; dan tidak boleh digunakan untuk transaksi valas atau pembelian valas. Sehingga dana yang dimanfaatkan khusus digunakan untuk mendorong ekonomi sektor riil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement