REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA -- Sebanyak 811 warga Kota Jayapura terjaring dalam razia masker yang dilaksanakan sejak Selasa (23/6). Razia masker dilakukan guna menindaklanjuti peraturan walikota terkait penanganan Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan razia yang dilakukan di lima distrik itu bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Jayapura. "Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah nampak makin meningkat," katanya Rabu (24/6).
Selain melakukan razia masker tim gabungan juga mendatangi tempat perbelanjaan dan meminta mereka untuk menyediakan tempat mencuci tangan. "Tempat perbelanjaan di Kota Jayapura wajib menyiapkan tempat cuci tangan," kata Rustan Saru yang juga menjabat wakil wali kota.
Rustan Saru mengatakan warga yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial yakni mengenakan rompi bertuliskan "orang kepala batu (OKB)" dan menyapu jalan. "Mudah-mudahan sanksi yang diberikan memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga mereka menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Rustan Saru.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura merilis warga yang positif tercatat 773 orang, dirawat 478 orang dan sembuh 288 orang. Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 18dan orang dalam pemantauan (ODP) 203.