REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 11 orang termasuk seorang oknum pegawai Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. "Salah satunya inisial A, pegawai Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6).
Yusri mengatakan, 11 orang tersebut diamankan lantaran petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya 11 orang tersebut dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. "Setelah pengecekan urine ke-11 orang tersebut negatif tetapi ada barang bukti yang ditemukan di situ, ekstasi 20 butir," ujarnya.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya. Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Sekarang masih dalam proses penyelidikan oleh Narkoba Polres dan Narkoba Polda Metro Jaya. Tadi malam kita gelar untuk ini masih berjalan terus, masih ada 4x 24 jam, sabar saja dulu, penyidik masih memeriksa," kata dia.