REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Oknum pengusaha berinisial ZLK divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 2,1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pengusaha tersebut terbukti tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) periode Januari 2011 hingga Desember 2014 yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 1,09 miliar.
"Sidang pembacaan vonis terhadap tersangka digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (23/6)," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra), Belis Siswanto, di Mataram, Rabu (24/6).
Ia mengatakan, tersangka ZLK yang merupakan seorang direktur dan rekanan perusahaan tambang di Kabupaten Sumbawa Barat itu terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar. ZLK terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014.
"Akibat perbuatannya, diperkirakan nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp 1,09 miliar," ujar Belis.