Sabtu 20 Jun 2020 01:50 WIB

Lima Jenis Kegiatan yang Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Fasilitas pajak penghasilan diberikan dalam rangka penanganan Covid-19.

Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebutkan terdapat lima jenis kegiatan yang berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease2019 (Covid-19).

"Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan," demikian kutipan keterangan resmi dari DJP yang diterima di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca Juga

Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan yaitu pertama adalah WP dalam negeri yang memproduksi alat dan perbekalan kesehatan rumah tangga akan menerima tambahan pengurangan penghasilan neto 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Alat kesehatan yang dimaksud adalah antiseptic hand sanitizer, disinfektan, masker bedah, respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.