REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menetapkan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah itu digelar secara daring mulai 1-3 Juli 2020.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Hj Amalia Malik di Makassar, Rabu (24/6), mengemukakan PPDB tahun 2020-2021 dilaksanakan mulai 1-3 Juli 2020 untuk jalur non-zonasi. Jalur ini terdiri dari tiga bagian yakni jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan.
“Kegiatan untuk PPDB ini dilaksanakan sepenuhnya secara daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses di sekolah-sekolah maupun melalui web resmi dinas pendidikan kota Makassar www.disdik.makassar.go.id dengan link khusus PPDB untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.
Hasil pendaftaran tersebut akan diumumkan pada tanggal 4 Juli yang kemudian dilanjutkan pada tahapan pendaftaran ulang di tanggal 5-6 Juli 2020. Sementara untuk pendaftaran jalur non-zonasi akan berlangsung pada tanggal 6-7 Juli dan diumumkan pada 8 Juli 2020.
Mengenai persyaratan administrasi, Amalia mengatakan untuk jalur zonasi, calon peserta didik tingkat sekolah dasar harus mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahirannya yang kemudian akan diverifikasi langsung ke Disdukcapil bahwa berkas yang bersangkutan betul telah terdaftar.
Sementara untuk jalur prestasi, selain persyaratan tersebut juga mereka harus mengunggah piagam-piagam penghargaan yang dimiliki disertai surat keterangan dari penyelenggara.
"Begitu pun untuk jalur afirmasi diharuskan mengunggah kartu prasejahtera yang sudah terdaftar di dinas sosial," ujarnya.
Selain itu, untuk jalur perpindahan calon peserta didik, wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orang tua atau guru bersangkutan.
Dia menyebutkan bahwa proses belajar mengajar akan tetap dilakukan secara daring untuk tahun ajaran 2020-2021.
Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, kataAmalia, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan apabila area itu adalah zona hijau, dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan empat kementerian.
"Jika belum zona hijau, maka tetap proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh,” katanya.