Jumat 26 Jun 2020 02:43 WIB

Jadi Tersangka Jiwasraya, 13 MI Masih Boleh Beroperasi

Yang disikik adalah kegiatan korporasi yang dilakukan dalam kurun 2014-2018.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Warga melintasi karangan bunga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Karangan bunga tersebut berasal dari korban terdampak kasus asuransi Jiwasraya yang mengharapkan lembaga terkait untuk memberikan keadilan bagi mereka
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintasi karangan bunga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Karangan bunga tersebut berasal dari korban terdampak kasus asuransi Jiwasraya yang mengharapkan lembaga terkait untuk memberikan keadilan bagi mereka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih membolehkan 13 perusahaan manajemen investasi yang ditersangkakan menjalankan operasional bisnisnya. Tim penyidikan, juga belum melakukan penahanan, pun pencegahan terhadap satu tersangka yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Empat belas tersangka tersebut, pesakitan baru dari hasil penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, terhadap 13 korporasi yang menjadi tersangka, tak dihentikan operasionalnya lantaran tak seluruh aktivias perusahaan tersebut terkait dengan tuduhan. “Yang disidik adalah kegiatan korporasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2014-2018,” kata Hari di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Kamis (25/6).

Adapun satu tersangka perseorangan dari OJK, belum dilakukan penahanan lantaran alasan subyektif tim penyidikan. Salah satunya, keyakinan penyidik, tersangka itu tak melarikan diri. Ataupun menghilangkan barang bukti perbuatan yang dituduhkan. “Menahan itu kan perlu proses, apakah nantinya akan kabur atau tidak. Sementara ini, belum (perlu ditahan),” kata Hari. Tapi Kejakgung, kata Hari memastikan, status tersangka yang belum ditahan, otomatis juga dilakukan permintaan pencegahan, agar tak kabur ke luar negeri.

Kejakgung menetapkan 14 tersangka baru dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Di antaranya, 13 perusahaan manajemen investasi. Yaitu: PT Danawhibawa Manajemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital (DMI atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama, atau PT  Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (PT MAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM),  PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), PT Sinar Mas Asset Management (SAM).

Sedangkan satu tersangka perorangan, yakni FH yang diketahui Fakhri Hilmi, pejabat tinggi di OJK. Hari menjelaskan, FH diketahui pernah menjabat kepala departemen pengawasan pasar modal 2 A di OJK 2014-2017. Dan pada tahun ini, menjabat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal 2 A OJK 2020. “Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, maka pada hari ini ditetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, dan satu pejabat pengawasan pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan,” kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).

Untuk sementara, penyidik menebalkan tuduhan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor 20/2001 terhadap tersangka korporasi, maupun perorangan. Namun terhadap 13 perusahaan manajemen investasi, penyidik, kata Hari, juga menebalkan sangkaan TPPU. Penyidik meyakini, 13 perusahaan manajemen investasi itu ikut ambil bagian dalam pengalihan dan pengelolaan dana nasabah Jiwasraya senilai Rp 12,15 triliun ke dalam reksa dana sepanjang 2014-2018. Nilai tersebut, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun dalam kerugian Jiwasraya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement