REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat selama masa pandemi Covid-19 terdapat 400 lebih karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 12 perusahaan di daerah tersebut.
"Selama masa pandemi ini ada 400 lebih karyawan yang terkena PHK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon Erry Ahmad Adisaputra di Cirebon, Jumat (26/6).
Ery menuturkan 400 karyawan yang terkena PHK tersebut tersebar di 12 perusahaan yang berada di Kabupaten Cirebon. Pihaknya juga melakukan pendampingan kepada mereka, agar perusahaan bisa memenuhi kewajiban bagi para karyawan yang terkena PHK.
"Selain pendataan kami juga mendampingi mereka, agar mendapatkan hak-haknya," ujar Ery.
Namun dia mengaku tidak mengetahui secara pasti, apakah 400 lebih karyawan yang terkena PHK tersebut sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau tidak. Karena Disnaker daerah, tidak memiliki akses ke Kartu Prakerja, sehingga dirinya tidak tahu secara pasti nasib para karyawan yang terkena PHK.
"Kami juga tidak tahu apakah dari jumlah tersebut masuk ke Kartu Prakerja atau tidak. Karena kami tidak memiliki akses ke situ," katanya.
Dia berharap bisa memiliki akses ke Kartu Prakerja, karena yang mengetahui kondisi di daerah merupakan pejabat yang berada di daerah.
"Kartu Prakerja ini peruntukannya tidak bisa kita ketahui. Yang kami harapkan kami bisa mengetahui berapa warga yang sudah terdaftar, karena sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu," ujarnya.