REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menyatakan selama kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) sudah memulangkan 2.500 pekerja migran ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dari Indonesia. "Proses pengantaran pulang PATI masih berlanjut sebanyak 4.200 lagi dalam proses untuk diantar pulang," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, dalam jumpa pers PKP Pemulihan di Putrajaya, Jumat (26/6).
Dia mengatakan di Sabah sebanyak 672 PATI Indonesia telah dihantar pulang sedangkan 5.280 PATI Filipina akan diantar pulang ke negara asal mereka mulai 30 Juni ini. "Semua PATI telah menjalani saringan Covid-19 dan disahkan negatif sebelum dihantar pulang," katanya.
Sementara itu, Operasi Benteng yang melibatkan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), AngkatanTentara Malaysia (ATM), dan sejumlah lembaga saat ini dilaporkan mengawal ketat batas negara secara terpadu terhadap PATI bagi mengekang kejahatan lintas batas selain menyekat penularan wabah Covid- 19. Menurut mereka sejak dari 1 Mei hingga Kamis (25/6) malam sebanyak 1.057 PATI dan 188 tekong telah ditahan karena mencoba memasuki sempadan negara secara ilegal terutama melalui lorong-lorong tikus atau jalan pintas ilegal.
Turut ditahan 63 orang yang diduga penyelundup serta 32 buah kapal. PDRM juga telah membuat 68 Sekatan Jalan Raya Operasi Benteng dan memeriksa 36,896 kenderaan bagi mengekang kemasukan PATI terutamanya di lorong-lorong tikus.