REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengingatkan pengusaha jasa perawatan rambut mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Pengelola salon atau barber shop pun harus memastikan seluruh pelanggan mentaati protokol kesehatan.
"Karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa pelayanan dan pelanggannya dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan, untuk itu perlu diatur sebuah upaya pencegahan penularan covid 19 dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Reisa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (27/6).
Reisa menuturkan, pengelola salon wajib menyediakan sarana cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk serta tempat lain yang mudah diakses pelanggan atau pengunjung. Mereka harus mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan.
Pengelola jasa perawatan juga harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Apabila ditemukan orang dengan suhu diatas 37,3 derajat celcius, baik pekerja, pelanggan, maupun pengunjung, serta memiliki gejala penyakit, maka mereka tidak diperkenankan masuk.
Semua pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker wajah, pelindung wajah atau face shield, pelindung mata, dan juga celemek selama bekerja. Sedangkan, pengunjung wajib menggunakan masker. Masker tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung.
Riesa juga mengingatkan pengelola jasa perawatan harus melakukan sanitasi peralatan yang digunakan secara berulang seperti handuk dan alat potong rambut, atau benda-benda yang sering disentuh banyak orang seperti gagang pintu. Peralatan tersebut dicuci menggunakan deterjen atau disterilkan dengan disinfektan.
Tak hanya itu, pengelola salon juga harus menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat bekerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk. Salah satunya dengan membersihkan filter pendingin udara atau AC secara rutin.
Reisa meminta seluruh pihak membudayakan jaga jarak fisik minimal satu meter, saat perawatan maupun ketika melakukan pembayaran di kasir. Pengelola seharusnya menempatkan pembatas antara pekerja dan antarpelanggan untuk mencegah penyebaran virus. Partisi dapat berbahan plastik, mika, atau kaca.
Tak kalah penting, penyedia jasa sebaiknya membatasi durasi pelayanan di salon dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang. Reisa menegaskan, pelayanan jasa perawatan wajah atau tubuh, atau perawatan yang banyak kontak fisik tidak boleh dilakukan sementara.
"Serta ingat batasi jam operasional salon ya itu dari jam 10 sampai jam empat sore. Forum komunitas industri dan pengusaha salon menambahkan prosedur pelayanan salon hanya menerima pelanggan yang sudah melakukan perjanjian sebelumnya," tutur Reisa.