Ahad 28 Jun 2020 21:29 WIB

Puluhan Pengunjuk Rasa di Hong Kong Ditangkap

Unjuk rasa di Mong Kok Hong Kong berujung pada bentrokan antara massa dan polisi.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Polisi Hong Kong berjaga di tengah aksi unjuk rasa melawan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, Ahad (28/6).
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Polisi Hong Kong berjaga di tengah aksi unjuk rasa melawan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, Ahad (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG  -- Polisi Hong Kong menangkap setidaknya 53 orang yang melakukan unjuk rasa untuk menuntut Undang-Undang Keamanan pada Ahad (28/6). Protes yang berawal damai itu berubah menjadi lebih panas dan berakhir dengan bentrokan.

Polisi antihuru-hara bersenjata hadir ketika kerumunan beberapa ratus orang pindah dari Jordan ke Mong Kok di distrik Kowloon. Unjuk rasa itu digelar sebagai protes diam-diam terhadap hukum yang direncanakan oleh pemerintah China. 

Baca Juga

Tapi, nyanyian dan slogan-slogan yang diteriakkan ke arah polisi berujung dengan bentrokan di Mong Kok. Kondisi itu membuat polisi menggunakan semprotan merica untuk membubarkan kerumunan.

Polisi Hong Kong mengatakan di Facebook bahwa 53 orang telah ditangkap dan didakwa dengan tuduhan melanggar hukum. Beberapa pengunjuk rasa diklaim mencoba memblokir jalan di daerah tersebut.