REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong menangkap setidaknya 53 orang yang melakukan unjuk rasa untuk menuntut Undang-Undang Keamanan pada Ahad (28/6). Protes yang berawal damai itu berubah menjadi lebih panas dan berakhir dengan bentrokan.
Polisi antihuru-hara bersenjata hadir ketika kerumunan beberapa ratus orang pindah dari Jordan ke Mong Kok di distrik Kowloon. Unjuk rasa itu digelar sebagai protes diam-diam terhadap hukum yang direncanakan oleh pemerintah China.
Tapi, nyanyian dan slogan-slogan yang diteriakkan ke arah polisi berujung dengan bentrokan di Mong Kok. Kondisi itu membuat polisi menggunakan semprotan merica untuk membubarkan kerumunan.
Polisi Hong Kong mengatakan di Facebook bahwa 53 orang telah ditangkap dan didakwa dengan tuduhan melanggar hukum. Beberapa pengunjuk rasa diklaim mencoba memblokir jalan di daerah tersebut.