Senin 29 Jun 2020 15:59 WIB

Polres Bogor akan Periksa Rhoma Irama

Polres Bogor juga akan periksa penyelenggara dan tamu undangan acara khitan lainnya.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Teguh Firmansyah
Raja Dangdut Rhoma Irama.
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Raja Dangdut Rhoma Irama.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor menyatakan akan memeriksa pelanggaran acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang dihadiri Rhoma Irama, Rita Sugiarto hingga Yus Yunus. Pasalnya, Kabupaten Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

"Kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat. Baik itu dari penyelenggaranya, tamu-tamu undangan. Kita semua akan periksa," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Kabupaten Bogor, Senin (29/6).

Baca Juga

Dalam acara khitanan yang diselenggarakan pada Ahad (28/6), penyelenggara Surya Atmaja mengundang sejumlah artis seperti pedangdut Rhoma Irama, Rita Sugiarto hingga Yus Yunus. Meskipun datang sebagai tamu undangan, namun para artis itu menyanyikan lagu di panggung yang telah disediakan penyelenggara.

Bila ditemukan pelanggaran, Roland menegaskan, polisi akan menentukan pasal dalam PSBB proporsional yang akan dikenakan. "Setelah itu (diperiksa) kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," jelas dia.

Lebih lanjut, Roland mengaku kecewa adanya acara tersebut yang menyediakan panggung hiburan. Sebab, bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, pihaknya telah melayangkan surat untuk menolak adanya panggung hiburan. "Kita kecewa juga dengan adanya ini. Karena tak mengidahkan apa yang telah kita lakukan," jelasnya.

Mengenai maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, Roland mengatakan, tak berarti aktivitas dapat dilakukan secara normal. Roland menegaskan, maklumat tersebut tetap harus menggunakan protokol kesehatan.

"Maksudnya itu bukan serta-merta bebas melakukan aktivitas nirmal. Ada perintah lanjutan bahwa protokol kesehatan tetap dijalankan, terutama di daerah-daerah yang persebaran Covid-19 tinggi dan ada spesifikasi bidang-bidang lain," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin Munawaroh geram dengan penampilan pedangdut Rhoma Irama. Meskipun hanya datang sebagai tamu undangan, Rhoma yang menjanjikan akan membatalkan konsernya, ternyata tetap manggung dengan menyumbang lagu pada acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Ahad (28/6).

"Gugus tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade melalui pesan singkat.

Rhoma sendiri telah menyatakan akan mengikuti anjuran pemerintahan untuk tidak menggelar konser yang menimbulkan keramaian di tengah wabah Covid-19. Melalui akun facebooknya yang dipublikasikan pada Rabu (24/6) lalu, Rhoma Irama berjanji membatalkan konser di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Saat ini wabah Covid-19 belum selesai, belum kondusif tentunya kami dari Soneta Group juga dari pihak pak Surya (penyelenggara) pasti akan membatalkan atau me-rescheduling penampilan Soneta," kata Rhoma.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement