REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan terhadap debitur terdampak pandemi Covid-19 sudah sebesar Rp 695,34 triliun hingga 22 Juni 2020. Restrukturisasi kredit itu diberikan kepada 6,35 juta debitur.
Berdasarkan data OJK, realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur segmen UMKM sebesar 5,19 juta dengan nilai sebesar Rp 307,83 triliun. Sedangkan restrukturisasi non-UMKM disalurkan kepada 1,16 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 387,51 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi kredit dilakukan oleh 100 bank. Sedangkan yang berpotensi melakukan restrukturisasi kredit sebesar 102 bank dengan outstanding kredit Rp 1.373,6 triliun dengan jumlah debitur 15,12 juta.
"Puncak restrukturisasi sudah terjadi pada April dan Mei. Pada Juni ini sudah melambat, kalau ada punya masih lanjut itu hanya tambahan saja," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (29/6).
Sementara realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 23 Juni 2020 sebesar Rp 127,98 triliun dengan jumlah kontrak 3,6 juta. "Berdasarkan dana yang dihimpun OJK 183 perusahaan pembiayaan. Restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan yang sedang dalam proses mencapai 479.367 kontrak," ucapnya.
Data OJK menunjukkan, realisasi restrukturisasi baki debet kredit pada dari 15 Juni-22 Juni sebesar Rp 39,5 triliun atau meningkat 6,02 persen dari minggu sebelumnya. Dari sisi jumlah debiturnya juga hanya naik 1,17 persen.
Adapun restrukturisasi pada 12 April-19 April meningkat 115 persen dari sisi baki debet kredit dibanding minggu sebelumnya. Pada 19-24 April meningkat 78,8 persen, periode 24 Juni- 4 Mei naik 62,6 persen, periode 4-11 Mei tumbuh 16,09 persen, periode 11-18 Mei naik 17,2 persen, dan periode 18-25 Mei naik 12,7 persen dari minggu sebelumnya.
"Tren restrukturisasi kredit sudah mulai melandai pada Juni," ucapnya.