REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.