Senin 29 Jun 2020 20:08 WIB

In Picture: Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah tiga tahun penjara dari tuntutan JPU KPK untuk Imam Nahrawi..

Rep: Prayogi, Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika (FOTO : Republika/Prayogi)

Jurnalis mengambil gambar terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi ketika mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika (FOTO : Republika/Prayogi)

Jurnalis mengambil gambar terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi ketika mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika (FOTO : Republika/Prayogi)

Jurnalis mengambil gambar terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi ketika mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.

sumber :
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement