REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan meminta bantuan Interpol untuk menahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Jaksa Ali Alqasimehr mengatakan, Trump diduga terlibat dalam serangan yang menewaskan Komandan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani, pada 3 Januari lalu.
"Trump menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme," ujar laporan kantor berita ISNA.
Alqasimehr menekankan, Iran akan terus mengejar penuntutannya, bahkan setelah periode kepresidenan Trump berakhir. Alqasimehr juga dikutip mengatakan bahwa Iran telah meminta red notice untuk Trump, yakni pemberitahuan tingkat tertinggi yang dikeluarkan oleh Interpol.
Di bawah red notice, otoritas setempat melakukan penangkapan atas nama negara. Pemberitahuan tidak dapat memaksa negara untuk menangkap atau mengekstradisi tersangka, tetapi dapat menempatkan pemimpin pemerintah membatasi perjalanan tersangka.