Rabu 01 Jul 2020 00:47 WIB

Sebut Ada Pelanggaran PHK, KSPI akan Gugat Gojek 

Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang meminta adanya pembelaan dari KSPI.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Said Iqbal
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan memperkarakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK.

"Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," ujar Said dalam siaran persnya, Selasa (30/6).

Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dilanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK. Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK. Termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan. Berdasarkan informasi yang dterimanya, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. 

"Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan. Bukan disosialisasikan," kata Said menambahkan.