OLEH KAMRAN DIKARMA, LINTAR SATRIA Untuk pertama kalinya, Rabu (1/7), Hong Kong melakukan penahanan dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Keamanan sebagai dasar hukum. Sementara ribuan orang berunjuk rasa memprotes UU tersebut. Hingga berita ini ditulis, polisi menyebutkan ada sembilan orang ditahan. Termasuk yang ditahan seorang pria yang membawa bendera Hong Kong dan...
Berita Lainnya