Kamis 02 Jul 2020 06:57 WIB

UU 'Tangan Besi' di Hong Kong Diterapkan

Ribuan orang berunjuk rasa memprotes UU 'Tangan Besi' di Hong Kong diberlakukan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH KAMRAN DIKARMA, LINTAR SATRIA Untuk pertama kalinya, Rabu (1/7), Hong Kong melakukan penahanan dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Keamanan sebagai dasar hukum. Sementara ribuan orang berunjuk rasa memprotes UU tersebut. Hingga berita ini ditulis, polisi menyebutkan ada sembilan orang ditahan. Termasuk yang ditahan seorang pria yang membawa bendera Hong Kong dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement