Kamis 02 Jul 2020 13:34 WIB

Mahfud: Antisipasi Karhutla Saat Puncak Kemarau Juli-Oktober

Mahfud sebut bencana karhutla tidak boleh diabaikan meski sedang pandemi Covid-19.

Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah sedang mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karhutla diperkirakan bisa terjadi saat puncak musim kemarau antara Juli hingga Oktober 2020.

"Kita harus mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah koordinatif untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan," kata dia di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2020. Dalam Inpres itu terdapat arahan presiden untuk pencegahan, penegakan hukum, penanganan di lapangan dan sebagainya. Dalam Inpres tersebut disebutkan secara sederhana bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan dikoordinir oleh menkopolhukam.

Mahfud menegaskan bencana karhutla tidak boleh dilupakan atau diabaikan meskipun Indonesia dalam waktu bersamaan juga menghadapi pandemi Covid-19. "Kami tadi sepakat keduanya harus dihadapi secara serius, tidak boleh sampai terjadi karena kita fokus pada Covid-19 lalu melupakan ancaman karhutla," katanya.