REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di sebagian masyarakat mungkin masih ada yang berpikir seorang suami dilarang untuk menyembelih hewan qurban ketika istrinya sedang hamil.
Entah faktor apa yang mendasarinya, tetapi anggapan tersebut kerap menimbulkan pertanyaan: Apakah syariat Islam mengajarkan demikian?
Baca Juga
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Hasanuddin Abdul Fatah, memberikan penjelasan atas hal itu.
Dia menyatakan, tidak ada dalil dalam Alquran dan hadits maupun pendapat para ulama yang menyebut seorang suami dilarang atau tidak boleh atau akan memberi pengaruh negatif jika menyembelih hewan qurban saat istrinya sedang hamil.