Jumat 03 Jul 2020 13:43 WIB

Tunggakan BPJS Kesehatan di Lampung Capai Rp 166 Miliar

Adanya Perpres 64 Tahun 2020, buat masyarakat yang menunggak memperoleh relaksasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan (ilustrasi).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencatat ada sebanyak Rp 166 miliar tunggakan iuran peserta di lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Tunggakan iuran peserta BPJS sampai dengan saat ini tercatat sebanyak Rp 166 miliar untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung," ujar Pejabat Sementara Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Edy Syamsuri di Kota Bandar Lampung, Jumat (3/7).

Edy menjelaskan, tunggakan tersebut berasal dari lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung, meliputi Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.

"Jumlah tunggakan yang tercatat sebanyak Rp 166 miliar merupakan kumulatif dari jumlah tunggakan iuran milik peserta BPJS pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja," katanya.

Edy mengatakan, dengan adanya Perpres 64 Tahun 2020, masyarakat yang menunggak dapat memperoleh relaksasi. Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala BPJS Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza.

"Relaksasi pembayaran tunggakan iuran menurut perpres diberikan bagi peserta yang telah menunggak bertahun- tahun, untuk aktif kembali hanya cukup membayar selama enam bulan," kata Fakhriza.

Menurut dia, peserta yang memiliki tunggakan sebelumnya diharuskan membayar selama 24 bulan agar bisa aktif kembali, akan tetapi dengan kebijakan baru hanya butuh membayar enam bulan untuk aktif kembali.

"Meski hanya membayar iuran yang ditunggakan selama enam bulan, peserta wajib membayar utang 18 bulan tunggakan hingga lunas sampai 31 Desember 2021," ucapnya Fakhriza.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement