REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Sebanyak 1.443 botol minuman keras (miras) dimusnahkan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Pemusnahan dilakukan di area parkir Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, mengatakan, miras tersebut didapati dari penumpang yang berasal dari luar negeri. Ia menjelaskan, setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa satu liter minumam beralkohol.
"Ini merupakan hasil pada periode Oktober 2020 sampai Juni 2020 di terminal penumpang. Ini kita kumpulkan dari penumpang yang membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) melebihi batasan yang diizinkan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/7).
Hasil sitaan ribuan botol tersebut didapatkan petugas bandara selama sembilan bulan dari terminal penumpang. Apabila lebih dari satu liter maka disita untuk dimusnahkan di depan pemiliknya.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut," jelasnya.
Finari melanjutkan, dalam permenkeu diatur bahwa untuk impor melalui barang bawaan penumpang diberikan pembebasan barang kena cukai. Satu liter MMEA untuk setiap penumpang dewasa.
Adapun sebetulnya, minuman beralkohol seharusnya langsung dimusnahkan di terminal kedatangan dan disaksikan oleh penumpang atau pemiliknya. Karena jumlahnya cukup banyak maka pemusnahan dilakukan di luar terminal.
“Kalau jumlahnya sedikit atau hanya satu atau dua botol kita musnahkan di terminal. Tetapi kalau dengan jumlah sebanyak ini kita lakukan pemusnahan di luar terminal. Supaya tidak mengganggu pelayanan di Terminal Penumpang," ujar Finari.
Minuman beralkohol dari berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum. Kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke saluran pembuangan.
Tak hanya minuman beralkohol, petugas Bea Cukai Bandara juga memusnahkan 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau dengan cara dihancurkan dan dicampur ke dalam drum yang berisi minuman beralkohol.
Dalam permenkeu disebutkan penumpang diberikan pembebasan barang kena cukai hanya boleh membawa 200 batang rokok, 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya.
Disebutkan Finari, puluhan ribu batang rokok elektrik dan hasil olahan tersebut merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Oktober 2019 sampai Juni 2020.