Ahad 05 Jul 2020 21:02 WIB

KPU: Peraturan Pilkada Era Covid-19 Belum Diundangkan

Peraturan KPU soal Pilkada nonalam Covid-19 tahap harmonisasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nashih Nashrullah
Komisioner KPU, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi, mengatakan Peraturan KPU soal Pilkada nonalam Covid-19 tahap harmonisasi.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi, mengatakan Peraturan KPU soal Pilkada nonalam Covid-19 tahap harmonisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 belum diundangkan pemerintah hingga saat ini. 

Komisioner KPU RI I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan PKPU tersebut sudah selesai melalui tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Baca Juga

"Belum (diundangkan). Kalau sudah segera akan saya informasikan," ujar Raka saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (5/7).  

Dia mengatakan, beberapa kali Kemenkum HAM melakukan harmonisasi. Sebab, PKPU yang mengatur ketentuan pelaksanaan pilkada dengan menyesuaikan protokol kesehatan baru pertama kali ini disusun. 

Menurut Raka, pemerintah harus hati-hati membuat aturan karena menyangkut kesehatan dan keselamatan warga negara. Sejumlah ketentuan dalam PKPU terutama terkait standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan yang melibatkan banyak pihak dan orang, harus melalui harmonisasi dengan beberapa peraturan lainnya yang terkait.  "Prinsipnya disesuaikan dengan standar dan ketentuan yang ada," kata Raka. 

Misalnya saja, ketentuan mengenai suhu tubuh dan pelaksanaan tahapan kampanye pilkada di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ketentuan tentang pelayanan hak pilih bagi pemilih yang dirawat di rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 perlu diatur secara matang. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mempertanyakan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 yang belum juga diundangkan. 

Padahal, PKPU itu menjadi landasan dasar penyelenggaraan pilkada kala pandemi yang harus disiapkan dahulu sebelum tahapan lanjutan dimulai pada 15 Juni lalu. 

"Ini juga kenapa ya peraturan KPU-nya sampai hari ini belum juga diundangkan. Itu kan bagaimana kita mau meyakinkan publik bahwa instrumen infrastruktur tersedia dengan baik, kalau belum apa-apa regulasinya sangat terlambat," ungkap Titi.

dalam diskusi virtual, Jumat (3/7).  

Menurut Titi, kepatuhan rendah terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi tantangan terbesar dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. 

Dilaksanakan di tengah pandemi membuat gelaran pilkada harus menyesuaikan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi seluruh pihak. 

Berkaca pada aktivitas sehari-hari, Titi masih menjumpai orang-orang yang tidak menggunakan masker ketika ke luar rumah. Padahal, masker menjadi kebutuhan alat pelindung diri yang paling wajib dan mudah digunakan masyarakat umum.

"Di kita kalau bicara soal kepatuhan pada protokol kesehatan, kawan-kawan bisa evaluasi sendiri, misalnya, bagaimana masker itu sekarang sebuah kebutuhan pokok masih belum menjadi tradisi sepenuhnya," kata Titi.

 

Mimi Kartika

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement