REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Balai Karantina Pertanian (BKP) Lampung melakukan sedekah alam, yakni melepasliarkan puluhan satwa liar dilindungi. Pelepasan dilakukan dari Pusat Penyelamatan Satwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu di Resort Pemerihan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Berdasarkan data yang diperoleh Republika.co.id, Senin (6/7), puluhan satwa liar yang dilepasliarkan tersebut, yakni jenis siamang dua ekor, buaya muara tiga ekor, elang bronyok dua ekor, dan kukang sumatera 60 ekor. Selain itu, terdapat juga satwa liar tidak dilindungi jenis baning coklat dua ekor, kura-kura pipi putih empat ekor, kura-kura ambon 49 ekor, dan beruk satu ekor.
Selanjutnya, ada juga sejumlah burung yang merupakan hasil rehabilitasi satwa di tempat penyelamatan. Juga burung yang hasil pengawasan Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup Indra Exploitasia menyatakan, pelepasliaran merupakan upaya memberikan kesejahteraan hewan bagi satwa, karena hakikatnya habitat alami satwa adalah rumah terbaik bagi satwa.
Kepala Seksi Karantina Hewan Karantina Pertanian Lampung Herwintarti mengatakan, kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk kerja sama jejaring instansi terkait dalam upaya menghadapi masalah penyelundupan satwa khususnya di Pelabuhan Bakauheni.
“Kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi tersebut merupakan salah satu upaya dalam melakukan mitigasi risiko dalam penanganan satwa liar, yang coba diselundupkan di tempat pemasukan dan pengeluaran Karantina Pertanian Lampung,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (6/7).
Karantina Pertanian Lampung berkomitmen bersama jejaring instansi terkait untuk membantu terciptanya keseimbangan ekosistem untuk mewujudkan kondisi lingkungan hidup yang sehat dan seimbang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman, pihaknya membutuhkan peran serta masyarakat untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa liar yang dilindungi dengan berbagai cara. ”Dibutuhkan dukungan masyarakat luas untuk berperan serta dalam mendukung upaya memerangi penyelundupan satwa liar, dengan cara tidak membeli dan memelihara satwa liar,” ujarnya.