REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya bersama jajaran kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker secara serentak ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di 31 kecamatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan razia gabungan ini menyasar para pedagang dan pengunjung pasar tradisional yang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.
"Dari data yang masuk, kita inventarisasi sekitar 80-90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker," kata Irvan.
Irvan mengatakan bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP hingga sanksi sosial. "Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan dan ada juga yang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya," katanya.
Selain getol melakukan razia patuh masker di pasar, kata Irvan, penegakan protokol kesehatan juga dilakukan di beberapa sektor lain, seperti rumah makan, kafe, warung, hingga moda transportasi. "Selain pasar, di tempat nongkrong, tempat makan, kafe, angkringan, warkop serta moda transportasi, seperti angkutan lyn, ojek daring, dan sebagainya," katanya.