Selasa 07 Jul 2020 15:18 WIB

Komisi C Interpelasi Gubernur Khofifah, Apa Penyebabnya?

Komisi C segera menyiapkan syarat yang dibutuhkan untuk bisa melakukan interpelasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Dokumen.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi C DPRD Jawa Timur menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Penggunaan hak interpelasi tersebut dimaksudkan untuk meminta keterangan Khofifah terkait berlartunya kekosongan posisi direktur utama dan direktur konsumer ritel pada Bank Jatim. 

"Ini sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahasan intens terkiat hal itu," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y. Ristu Nugroho, Selasa (8/7).

Ristu merasa, Komisi C perlu meminta keterangan dari Khofifah setelah surat rekomendasi yang dikirim pada 20 April 2020 lalu tidak dijawab. Isi surat rekomendasi tersebut, kata dia, di antaranya menyangkut keberadaan panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri No 37 tahun 2018.

"Satu lagi yakni ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun," ujarnya.

Ristu menegaskan, Komisi C segera menyiapkan syarat yang dibutuhkan untuk bisa melakukan interpelasi kepada Khofifah. Ristu mengungkapkan, sudah ada 15 lebih anggota, dan lebih dari dua fraksi di DPRD Jatim yang setuju dengan langkah tersebut. "Sesuai aturan sudah bisa dilakukan hak interpelasi itu," kata dia.

Wakil Ketua Komisi C lainnya, Makmulah Harun menambahkan, interpelasi ini keputusan bersama. Setelah upaya mendapat kejelasan dari eksekutif soal permasalahan di Bank Jatim yang tidak kunjung selesai, tidak kunjung terjawab. 

"Segalah upaya sebenarnya sudah kita lakukan untuk mendapatkan kejelasan terkait persoalan bank Jatim. Konsultasi sudah dilakukan masukan dari beberapa pihak terkait juga sudah. Tapi, kenapa Gubernur tidak menjawab surat rekomendasi resmi pimpinan DPRD Jatim," kata Makmulah. 

Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur Basuki Babussalam menyatakan, menolak wacana penggunaan hak interplasi yang diwacanakan Komisi C. Dia menilai, penggunaan hak interplasi di saat pandemi bukanlah sebuah solusi. "Kami mohon maaf, tidak sepakat soal wacana interplasi tersebut," kata Basuki. 

Pihaknya optimis pemerintah provinsi mampu segera menyelesaikan masalah Bank Jatim ini. Hanya saja di masa pandemi perlu waktu untuk mengurainya. "PAN masih meyakini Gubernur memiliki konsistensi tinggi untuk menata pemerintah, termasuk di Bank Jatim," kata dia.

Seperti diketahui, PT Bank Jatim Tbk sudah lama tidak memiliki sosok direktur utama. Hingga saat ini posisi Direktur Utama Bank Jatim masih diisi pejabat pengganti sementera (Pgs) yakni Ferdian Satyagraha, yang sekaligus menjabat direktur Keuangan Bank Jatim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement