Rabu 08 Jul 2020 17:20 WIB

Pesta Pernikahan Harus Izin Lurah dan Camat di Padang

Setelah izin keluar, ditembuskan kepada Satpol PP untuk kemudian dilakukan pengawasan

Pasangan pengantin mengenakan masker melakukan ijab kabul saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi Covid-19 di Padang, Sumatera Barat (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Pasangan pengantin mengenakan masker melakukan ijab kabul saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi Covid-19 di Padang, Sumatera Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satpol PP Kota Padang menyampaikan pelaksanaan pesta pernikahan dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) harus seizin lurah dan camat. "Masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan harus mengajukan izin kepada lurah dan camat," kata Komandan Satpol PP Kota Padang Alfiadi di Padang, Rabu (8/7).

Menurut dia setelah pihak lurah dan camat menerima surat pengajuan akan memastikan apakah dapat menerapkan protokol dan standar kesehatan. "Jika mampu memenuhi protokol Covid-19 izin akan dikeluarkan," ujarnya.

Baca Juga

Kemudian izin yang dikeluarkan lurah dan camat akan ditembuskan kepada Satpol PP untuk kemudian dilakukan pengawasan. "Personel akan diturunkan kepada lokasi yang telah dikeluarkan izin untuk memastikan apakah benar-benar telah menerapkan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan pesta," kata dia.

Ia mengatakan jika tuan rumah melanggar protokol Covid-19 akan diberikan teguran. Dalam Perwako no 49 tahun 2020 diatur pola hidup baru bagi masyarakat yang mengadakan pertemuan termasuk pesta perkawinan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas dengan menempatkan petugas di pintu masuk.

Berikutnya wajib dilakukan cek suhu tubuh dan petugas serta semua pengunjung wajib memakai masker. Kemudian wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan perbandingan satu untuk 25 orang.

Lalu menyediakan hand sanitizer di setiap sudut ruangan, melakukan disinfeksi pada lokasi acara, memasang imbauan mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak aman. Bagi yang melanggar maka penyelenggara bisa dikenakan teguran administrasi tertulis, dan denda mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement