Kamis 09 Jul 2020 17:45 WIB

Pemkot Tangsel Beri Insentif Pelaku Usaha

Pelaku UMKM sudah diberi kelonggaran memulai usaha.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pamulang Square, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Kamis (9/7). Pemkot Tangsel memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 saat ini.
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pamulang Square, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Kamis (9/7). Pemkot Tangsel memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan pemerintah akan mengurangi serta menghapus PPh kepada pelaku usaha jika omsetnya terpengaruh signifikan. Para pelalu usaha ini bisa melaporkan omzetnya ke Badan Pendapatan Daerah.

Baca Juga

"Pelaku usaha bisa dapat insentif melalui pengurangan PPh. Namun, mereka harus melaporkan omzetnya ke Badan Pendapatan Daerah," ucap Benyamin, Kamis (9/7).

Selain PPh, peran lain yang dilakukan pemerintah dalam membantu pelaku UMKM adalah soal penjaminan kepada pihak perbankan. Sehingga, pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman bisa diperantarai langsung oleh pemerintah.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu upaya pemerintah membantu modal para pelaku ekonomi kecil. Kesulitan mereka adalah soal jaminan dan itu bisa ditanggung pemerintah daerah sepanjang pelaku usaha kecil memenuhi persyaratan lainnya.

"Biasanya kalau KUR itu ada jaminan. Nah kalau jaminan itu tidak ada, akan di-cover oleh pemkot," kata Benyamin.

Para pelaku UMKM di Kota Tangsel kini sudah diberikan izin kelonggaran kembali berusaha. Namun bagi para pelaku usaha kelompok usaha hiburan masih belum diperbolehkan.

Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, sampai pelaksanaan PSBB ke enam perpanjangan ke lima, kelompok usaha hiburan tidak termasuk ke dalam kelompok kegiatan usaha yang dikecualikan. "Artinya masih harus tutup dan belum boleh beroperasi," kata Dadang.

Dadang menegaskan, para pelaku usaha pariwisata diharapkan selalu mematuhi aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dia juga meminta mereka agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Saya mengimbau semua pelaku usaha pariwisata mematuhi aturan dan kebijakan, konsisten dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan agar usaha pariwisata tidak menjadi penyebar Covid-19," kata Dadang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement